hai teman2ku semuanya di kesempatan kali ini saya akan menjelaskan dan menyebutkan tugas dari lembaga negara.tapi apakah kalian tahu apa itu lembaga negara?pasti kalian tahu semua dari sd udah diajarin tentang ini,ya lembaga negara adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk mengatur dan mengurusi yang berkaitan dengan negara.apa saja lembaga negara kita?mari kita bahas sekarang.macam-macam lembaga negara:
1.)Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- MPR terdiri dari anggota2 DPR
ditambah dengan wakil2 utusan
daerah dan golongan.
- MPR sebagai penjelmaan
seluruh rakyat memegang
kekuasaan tertinggi dan
pelaksanaan kedaulatan
rakyat.
- MPR dapat memberhentikan
presiden sebelum habis masa
jabatannya karena:
1.atas permintaan presiden
sendiri.
2.berhalangan tetap.
3.sungguh-sungguh melanggar
haluan negara.
Tugas MPR:
a.Menetapkan UUD
b.Menetapkan GHBN
c.Memilih dan mengangkat
presiden dan wakil presiden.
Wewenang MPR:
1.memberi penjelasan yang
bersifat penafsiran terhadap
putusan MPR.
2.menyelesaikan pemilihan dan
mengangkat presiden dan
wakil presiden.
3.menetapkan tata tertib MPR.
4.meminta pertanggungjawaban
presiden mengenai
pelaksanaan GHBN dan
menilai pertanggungjawaban
tersebut.
5.memberikan keputusan
terhadap anggota yang
melanggar sumpah/janji
anggota.
2.)Presiden
- Presiden adalah Mandaratis
MPR.oleh karena itu,Presiden
tunduk dan bertanggung jawab
terhadap MPR dan pada akhir
jabatannya memberikan
pertanggungjawaban atas
pelaksanaan haluan negara
yang ditetapkan oleh UUD atau
MPR.
- Presiden wajib memberikan
pertanggungjawaban di
hadapan Sidang Istimewa MPR
yang khusus diadakan untuk
meminta pertanggungjawaban
Presiden dalam pelaksanaan
haluan negara yang ditetapkan
oleh UUD atau MPR.
- Presiden adalah penyelenggara
kekuasaan pemerintahan
negara yang tertinggi di bawah
MPR,yang dalam melaksanakan
kewajibannya dibantu oleh
wakil presiden.
- Presiden bersama-sama DPR
membentuk Undang-Undang,
termasuk undang-undang
tentang APBN.
- Presiden dengan persetujuan
DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
- Presiden tidak bertanggung
jawab terhadap DPR,tetapi juga
tidak dapat membubarkan DPR.
3.)Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
- Anggota DPR dipilih melalui
Pemilihan Umum(Pemilu).
- Pemilu bertujuan memilih
anggota2 DPR,DPRD tingkat 1
dan DPRP tingkat 2.
- perubahan/penggantian anggota
DPR dilaksanakan setiap 5 tahun
sekali sesuai penyelenggaraan
pemilu.
Tugas/wewenang DPR:
1.Setiap tahun DPR menetapkan
APBN.
2.DPR merupakan badan
pengontrol pemerintah.
3.DPR bersama-sama dengan
presiden menetapkan Undang2
4.DPR dapat mengusulkan
rencana undang-undang dan
dapat mengubah rancangan
undang-undang.
Hak-hak DPR:
a.Hak inisiatif,yaitu hak untuk
mengajukan usul rancangan
Undang-Undang (RUU)
b.Hak amandemen,yaitu hak untuk
mengadakan suatu perubahan
dalam usul yang diajukan
pemerintah.
c.Hak budget,yaitu hak untuk
mengesahkan Rencana
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN)
menjadi APBN.
d.Hak bertanya,yaitu hak untuk
mengajukan pertanyaan kepada
pemerintah secara tertulis.
e.Hak interpelasi,yaitu hak untuk
meminta keterangan kepada
presiden.
f.Hak angket,yaitu hak untuk
menyelidiki masalah tertentu
dengan diajukan oleh
sekurang-kurangnya 200 orang
anggota DPR kepada ketua DPR
g.Hak Petisi,yaitu hak untuk
mengajukan usul, anjuran,serta
pertanyaan mengenai suatu
masalah kepada yang
berwenang.
4.)Dewan Pertimbangan Agung
(DPA)
- DPA adalah badan penasihat
presiden yang berkewajiban
memberi jawaban atas
pertanyaan presiden
- DPA berhak mengusulkan dan
wajib mengajukan
perimbangan kepada presiden.
5.)Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
- BPK adalah badan yang
memeriksa tanggung jawab
keuangan negara.
- Dalam melaksanakan tugasnya
BPK lepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah, tetapi
tidak berdiri di atas pemerintah.
- BPK memeriksa semua
pelaksanaan APBN dan hasilnya
dilaporkan kepada DPR.
6.)Mahkamah Agung(MA)
- MA adalah badan pelaksana
kekuasaan kehakiman yang
dalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh
lainnya.
- MA dapat memberikan
pertimbangan2 di bidang
hukum,baik diminta maupun
tidak kepada lembaga2 tinggi
negara.
- MA memberikan nasihat hukum
kepada presiden untuk
memberi/menolak grasi.
7.)Lembaga-lembaga Non
Departemen
1.kejaksaan agung
2.Bank Indonesia(BI)
3.Badan Perencanaan
Pembangunan Indonesia
(BAPPENAS)
4.Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI)
5.Biro Pusat Statistik (BPS)
DLL.
Sekian itu saja dari artikel kali ini
semoga bermanfaat dan mohon
maaf bila ada kesalahan.
Terima Kasih
1.)Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- MPR terdiri dari anggota2 DPR
ditambah dengan wakil2 utusan
daerah dan golongan.
- MPR sebagai penjelmaan
seluruh rakyat memegang
kekuasaan tertinggi dan
pelaksanaan kedaulatan
rakyat.
- MPR dapat memberhentikan
presiden sebelum habis masa
jabatannya karena:
1.atas permintaan presiden
sendiri.
2.berhalangan tetap.
3.sungguh-sungguh melanggar
haluan negara.
Tugas MPR:
a.Menetapkan UUD
b.Menetapkan GHBN
c.Memilih dan mengangkat
presiden dan wakil presiden.
Wewenang MPR:
1.memberi penjelasan yang
bersifat penafsiran terhadap
putusan MPR.
2.menyelesaikan pemilihan dan
mengangkat presiden dan
wakil presiden.
3.menetapkan tata tertib MPR.
4.meminta pertanggungjawaban
presiden mengenai
pelaksanaan GHBN dan
menilai pertanggungjawaban
tersebut.
5.memberikan keputusan
terhadap anggota yang
melanggar sumpah/janji
anggota.
2.)Presiden
- Presiden adalah Mandaratis
MPR.oleh karena itu,Presiden
tunduk dan bertanggung jawab
terhadap MPR dan pada akhir
jabatannya memberikan
pertanggungjawaban atas
pelaksanaan haluan negara
yang ditetapkan oleh UUD atau
MPR.
- Presiden wajib memberikan
pertanggungjawaban di
hadapan Sidang Istimewa MPR
yang khusus diadakan untuk
meminta pertanggungjawaban
Presiden dalam pelaksanaan
haluan negara yang ditetapkan
oleh UUD atau MPR.
- Presiden adalah penyelenggara
kekuasaan pemerintahan
negara yang tertinggi di bawah
MPR,yang dalam melaksanakan
kewajibannya dibantu oleh
wakil presiden.
- Presiden bersama-sama DPR
membentuk Undang-Undang,
termasuk undang-undang
tentang APBN.
- Presiden dengan persetujuan
DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
- Presiden tidak bertanggung
jawab terhadap DPR,tetapi juga
tidak dapat membubarkan DPR.
3.)Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
- Anggota DPR dipilih melalui
Pemilihan Umum(Pemilu).
- Pemilu bertujuan memilih
anggota2 DPR,DPRD tingkat 1
dan DPRP tingkat 2.
- perubahan/penggantian anggota
DPR dilaksanakan setiap 5 tahun
sekali sesuai penyelenggaraan
pemilu.
Tugas/wewenang DPR:
1.Setiap tahun DPR menetapkan
APBN.
2.DPR merupakan badan
pengontrol pemerintah.
3.DPR bersama-sama dengan
presiden menetapkan Undang2
4.DPR dapat mengusulkan
rencana undang-undang dan
dapat mengubah rancangan
undang-undang.
Hak-hak DPR:
a.Hak inisiatif,yaitu hak untuk
mengajukan usul rancangan
Undang-Undang (RUU)
b.Hak amandemen,yaitu hak untuk
mengadakan suatu perubahan
dalam usul yang diajukan
pemerintah.
c.Hak budget,yaitu hak untuk
mengesahkan Rencana
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN)
menjadi APBN.
d.Hak bertanya,yaitu hak untuk
mengajukan pertanyaan kepada
pemerintah secara tertulis.
e.Hak interpelasi,yaitu hak untuk
meminta keterangan kepada
presiden.
f.Hak angket,yaitu hak untuk
menyelidiki masalah tertentu
dengan diajukan oleh
sekurang-kurangnya 200 orang
anggota DPR kepada ketua DPR
g.Hak Petisi,yaitu hak untuk
mengajukan usul, anjuran,serta
pertanyaan mengenai suatu
masalah kepada yang
berwenang.
4.)Dewan Pertimbangan Agung
(DPA)
- DPA adalah badan penasihat
presiden yang berkewajiban
memberi jawaban atas
pertanyaan presiden
- DPA berhak mengusulkan dan
wajib mengajukan
perimbangan kepada presiden.
5.)Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
- BPK adalah badan yang
memeriksa tanggung jawab
keuangan negara.
- Dalam melaksanakan tugasnya
BPK lepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah, tetapi
tidak berdiri di atas pemerintah.
- BPK memeriksa semua
pelaksanaan APBN dan hasilnya
dilaporkan kepada DPR.
6.)Mahkamah Agung(MA)
- MA adalah badan pelaksana
kekuasaan kehakiman yang
dalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh
lainnya.
- MA dapat memberikan
pertimbangan2 di bidang
hukum,baik diminta maupun
tidak kepada lembaga2 tinggi
negara.
- MA memberikan nasihat hukum
kepada presiden untuk
memberi/menolak grasi.
7.)Lembaga-lembaga Non
Departemen
1.kejaksaan agung
2.Bank Indonesia(BI)
3.Badan Perencanaan
Pembangunan Indonesia
(BAPPENAS)
4.Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI)
5.Biro Pusat Statistik (BPS)
DLL.
Sekian itu saja dari artikel kali ini
semoga bermanfaat dan mohon
maaf bila ada kesalahan.
Terima Kasih